Realitarakyat.com– Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Penandatanganan berlangsung di Aula Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Burhanuddin menegaskan bahwa aturan baru ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan. “Dalam setiap pelaksanaan tentu ada hal-hal yang perlu penyempurnaan. Namun tujuan utama kita adalah memastikan keadilan tetap hadir bagi masyarakat,” ujarnya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menambahkan, kesepahaman ini mencerminkan sinergi dan soliditas antar-aparat penegak hukum. “Kami bersama-sama siap menjalankan amanat KUHP dan KUHAP baru agar benar-benar memberi rasa keadilan bagi publik,” katanya.
Kesepakatan Polri dan Kejaksaan mencakup enam poin strategis:
- Pertukaran data dan informasi
- Bantuan pengamanan
- Penegakan hukum
- Peningkatan kapasitas serta pemanfaatan SDM
- Pemanfaatan sarana dan prasarana
- Kegiatan lain yang disepakati bersama
Dengan adanya MoU ini, pemerintah berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan lebih terarah, konsisten, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa mendatang.(Ess)






