DPR  

Lasarus: PU, Perhubungan, dan Basarnas Bebas Geser Anggaran Tangani Bencana

Lasarus: PU, Perhubungan, dan Basarnas Bebas Geser Anggaran Tangani Bencana
Ketua Komisi V DPR, Lasarus/Ist/realitarakyat

Realitarakyat.com – Komisi V DPR RI memberikan keleluasaan kepada kementerian mitra kerja untuk melakukan penyesuaian anggaran internal guna mempercepat penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatra.

Kebijakan tersebut memungkinkan kementerian terkait melakukan pergeseran anggaran lintas direktorat tanpa harus menunggu persetujuan DPR.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan bahwa fleksibilitas ini diberikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, serta Basarnas.

Ia menegaskan kebijakan itu dikeluarkan agar proses mitigasi bencana tidak terhambat oleh birokrasi yang panjang.

“Kami membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan Basarnas untuk menggunakan dana internal dengan melakukan perputaran antar direktorat jenderal atau antar deputi,” ujarnya di Bandung, Jumat (5/12).

Meski demikian, Lasarus menekankan bahwa penggunaan anggaran tetap harus mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, percepatan penanganan di lapangan sangat penting di tengah kondisi akses yang masih tertutup di sejumlah titik terdampak di Sumatra.

Lasarus juga menyampaikan bahwa penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah, namun perlu dipertimbangkan jika dampak bencana semakin meluas dan kemampuan penanganan mulai kewalahan.

“Sampai hari ini masih ada beberapa titik yang belum bisa terbuka,” katanya.

Komisi V dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan pada Rabu (10/12) untuk meninjau langsung kondisi wilayah yang aksesnya terputus, termasuk Tapanuli Tengah dan Padang.

Sementara untuk Aceh, peninjauan dilakukan dengan pembagian tugas bersama pemerintah. Hasil kunjungan tersebut akan menjadi dasar penganggaran prioritas bagi daerah yang membutuhkan penanganan segera.[prs]