Realitarakyat.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengingatkan agar rencana penggabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaksanakan secara cermat dan berkeadilan, terutama dalam menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan efisiensi perusahaan tidak boleh diartikan sebagai pembenaran untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Nasim menilai pemerintah, sebagai pemegang saham pengendali BUMN, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kebijakan merger tidak memicu gangguan terhadap stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Menurutnya, perlindungan pekerja harus menjadi salah satu prinsip utama dalam setiap proses konsolidasi BUMN.
Ia mendorong agar pemerintah menetapkan kebijakan “no layoff policy” atau setidaknya tidak melakukan PHK secara paksa dalam seluruh dokumen resmi merger.
Ketentuan tersebut, kata Nasim, perlu dituangkan secara eksplisit dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Surat Keputusan BP BUMN dan Danantara, serta perjanjian penggabungan perusahaan.
Nasim mengungkapkan bahwa pandangan tersebut telah ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Danantara dan BP BUMN. Ia menekankan bahwa penggabungan BUMN harus dijalankan dengan perhitungan matang dan penuh kehati-hatian.
“Dalam Raker bersama Danantara dan BP BUMN beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan, bila PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” tegas Nasim kepada wartawan, Rabu (17/12).
Lebih lanjut, Nasim menyoroti pentingnya pelaksanaan pemetaan talenta dan jabatan lintas BUMN sebelum merger diberlakukan secara efektif.
Proses ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi posisi yang beririsan sekaligus menyesuaikan kompetensi karyawan dengan kebutuhan struktur bisnis yang baru.
Menurutnya, pekerja yang menempati jabatan dengan fungsi tumpang tindih seharusnya dialihkan ke anak perusahaan, proyek baru, atau unit usaha lain yang masih membutuhkan sumber daya manusia, bukan justru dilepas dari perusahaan.
Ia juga menekankan bahwa program peningkatan dan pembaruan keterampilan harus ditempatkan sebagai agenda prioritas.
Pelatihan ulang perlu difokuskan pada kompetensi masa depan, antara lain digitalisasi, manajemen risiko, manajemen proyek, serta penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK,” ujarnya.
Dalam konteks restrukturisasi organisasi, Nasim mengingatkan agar penyesuaian struktur dan jenjang jabatan dilakukan berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab, bukan semata-mata karena kesamaan nomenklatur.
Ia menilai penerapan sistem job grading nasional BUMN penting untuk mencegah kelebihan pegawai secara administratif.
Selain itu, ia mendorong optimalisasi mobilitas internal melalui skema perpindahan talenta lintas holding serta pembentukan pasar kerja internal sebelum perusahaan membuka rekrutmen dari luar.
Nasim juga menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja sejak tahap awal proses merger.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan komunikasi yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan serta stabilitas psikologis karyawan.
Sebagai bentuk pengawasan, ia mengusulkan pembentukan tim pemantau sumber daya manusia pasca-merger yang melibatkan Kementerian BUMN, holding terkait, serta unsur independen.
Tim tersebut diharapkan memiliki indikator kinerja yang jelas, seperti target nol PHK, tingkat keberhasilan redeployment, dan capaian program reskilling.
Menutup pernyataannya, Nasim menegaskan pentingnya narasi publik yang konsisten dari pemerintah dan manajemen BUMN.
Menurutnya, pesan yang harus ditegaskan adalah bahwa merger bertujuan memperkuat daya saing dan efisiensi bisnis, bukan untuk mengurangi tenaga kerja.
“Kepastian ini penting untuk menjaga moral dan produktivitas karyawan BUMN,” pungkasnya.[prs]






