Realitarakyat.com – Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat tertutup dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf meski parlemen tengah memasuki masa reses.
Pertemuan tersebut difokuskan pada kesiapan penyelenggaraan ibadah haji setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, rapat digelar di luar masa sidang karena pembahasan dinilai mendesak.
DPR, kata dia, ingin memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji tetap berjalan sesuai jadwal meski terdapat kondisi darurat di beberapa daerah.
“Rapat ini memastikan bahwa jadwal penyelenggaraan ibadah haji bisa dikerjakan dengan baik oleh Kementerian Haji,” kata Marwan usai rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Marwan mengungkapkan, agenda rapat mencakup pembahasan pelunasan biaya haji, penetapan status isti’toah, serta mekanisme penanganan calon jemaah haji yang terdampak bencana alam.
Ia menyebut sedikitnya tiga provinsi terdampak banjir bandang yang berpotensi memengaruhi proses penyelenggaraan haji, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Marwan, situasi tersebut menuntut adanya landasan hukum yang jelas agar Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan mengambil kebijakan khusus tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Ini tentu mengakibatkan tantangan buat kita, karena itu kami butuh memberikan payung hukum untuk Menteri Haji mengambil langkah-langkah, tapi tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” jelas Marwan.
“Umpamanya karena terjadi bencana, tidak terserap kuotanya. Terus kuota itu diletakkan ke mana? Harus ada payung hukumnya,” sambungnya.
Selain itu, Komisi VIII juga menyoroti pentingnya pengaturan pengelompokan jemaah serta kepastian kloter keberangkatan.
Marwan menilai, penetapan kloter harus dilakukan dengan tenggat waktu yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di Arab Saudi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kalau sudah diputuskan kloter satu, itu tidak boleh pindah-pindah karena akan problem nanti di Saudi. Kami sudah mendapatkan komitmen dari Menteri Haji bahwa jadwal ini akan dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Meski demikian, Marwan menyebut Komisi VIII tetap membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan darurat apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan pelaksanaan sesuai rencana awal.
“Komisi VIII masih memberi ruang bagi Menteri Haji apabila tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikerjakan sesuai jadwal,” kata dia.
“Masih memungkinkan dikasih satu pasal untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan, tapi tetap koridor sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” demikian Marwan.[prs]







