PBNU Memanas, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum

PBNU Memanas, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum

Realitarakyat.com – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila muncul pihak-pihak yang berupaya mengganggu jalannya organisasi.

Sikap tegas ini disampaikan setelah beredar keputusan Rapat Harian Syuriyah yang kabarnya meminta dirinya mundur dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian.

“Kami siap menempuh langkah hukum demi menjaga keutuhan tatanan organisasi,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12).

Menurutnya, keputusan untuk membuka opsi hukum merupakan kesepakatan pengurus harian PBNU demi mempertahankan stabilitas organisasi.

Ia menegaskan bahwa jalur hukum menjadi alternatif terakhir ketika ruang dialog dan musyawarah tidak lagi diindahkan.

Isu internal ini mencuat setelah beredarnya risalah rapat Syuriyah yang diduga berkaitan dengan kehadiran tokoh yang disebut berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional, Peter Berkowitz dari Amerika Serikat, dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU).

Tuduhan tersebut disebut menjadi salah satu dasar rencana pemberhentian fungsionaris PBNU.

Gus Yahya menyayangkan tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum munculnya keputusan tersebut. Ia menilai langkah sepihak tanpa mekanisme klarifikasi bisa merusak struktur kelembagaan NU.

“Ini sepihak dan tanpa ruang klarifikasi. Secara material tidak dapat diterima. Bila tindakan di luar kewenangan seperti ini dibiarkan, seluruh konstruksi organisasi NU bisa runtuh,” tegasnya.

Ia memastikan tetap membuka diri untuk diperiksa sesuai aturan organisasi jika memang ada dugaan pelanggaran. Namun hingga kini, peluang untuk menjawab tuduhan belum pernah diberikan.

“Silakan periksa bila saya dianggap bersalah. Tapi tidak mungkin saya menerima tuduhan tanpa diberi kesempatan menjelaskan. Semua tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.

Lebih jauh, Gus Yahya menekankan bahwa posisi Ketua Umum PBNU hanya dapat diubah melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan lewat keputusan rapat internal. Muktamar pun harus digelar melalui kepemimpinan bersama Rais Aam dan Ketua Umum.

“Syuriyah memang punya kewenangan dalam arah kebijakan organisasi, tapi tidak terkait pemberhentian mandataris Muktamar. Ketua Umum dipilih oleh muktamirin, bukan ditetapkan sepihak,” jelasnya.

Ia menegaskan setiap unit dalam PBNU terikat oleh batasan konstitusi organisasi. Karena itu, tidak mungkin ada satu lembaga atau pejabat yang memegang kewenangan tanpa batas.[prs]