DPR  

Daniel Johan: Penertiban Hutan Bukti Keseriusan Negara

Daniel Johan: Penertiban Hutan Bukti Keseriusan Negara
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. //net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam kurun satu tahun sebagai sinyal kuat keseriusan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pada tahap awal, Daniel menyebut kinerja satgas layak mendapatkan apresiasi sebagai wujud kehadiran negara dalam menegakkan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kawasan hutan yang selama ini dinilai sarat penyimpangan dan penyalahgunaan.

“Tentu kita mengapresiasi langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah melakukan penindakan terhadap perusahaan serta berhasil menguasai kembali lahan negara,” kata Daniel saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/1).

Meski demikian, Daniel menegaskan bahwa seluruh proses penertiban harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum, baik antarperusahaan maupun antarwilayah.

Menurut dia, Satgas PKH harus memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara adil, berbasis data dan ketentuan hukum, serta bebas dari konflik kepentingan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Daniel juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan konsisten di seluruh daerah yang terindikasi terjadi pelanggaran.

Dengan demikian, tujuan pemulihan kawasan hutan dan keadilan ekologis dapat benar-benar terwujud secara nasional.

“Kami juga berpandangan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh hanya difokuskan pada wilayah tertentu atau semata-mata daerah yang terdampak bencana,” kata dia.

Selain aspek hukum, Daniel menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap dampak sosial dari pengambilalihan lahan.

Ia mengingatkan perlunya langkah lanjutan untuk mencegah potensi hilangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penciptaan solusi ekonomi.

Termasuk membuka peluang kerja baru serta mendorong skema pemanfaatan lahan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.

“Dengan demikian, penertiban kawasan hutan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi masyarakat,” kata dia.[prs]