DPR  

DPR Dukung Pemindahan Napi High Risk ke Nusa Kambangan

DPR Dukung Pemindahan Napi High Risk ke Nusa Kambangan
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. //net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang memindahkan 1.882 narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk menekan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami mendukung langkah Menteri Imipas mengirim ribuan napi high risk ke Nusa Kambangan. Kami berharap kebijakan ini mampu menekan, bahkan menghapus, peredaran narkoba di dalam penjara yang selama ini masih kerap terjadi,” kata Mafirion di Jakarta, Jumat (2/1).

Ia menilai, praktik peredaran narkoba di dalam lapas telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.

Fasilitas pemasyarakatan yang semestinya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi justru kerap disalahgunakan sebagai pusat pengendalian jaringan narkotika.

“Ini adalah alarm serius bagi sistem pemasyarakatan kita. Jika tidak ditangani secara tegas dan terukur, penjara akan terus menjadi bagian dari masalah, bukan solusi,” ujarnya.

Mafirion menjelaskan, keputusan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusa Kambangan didasarkan pada tingkat pengamanan pulau tersebut yang dikenal paling ketat di Indonesia.

Kawasan ini dilengkapi lembaga pemasyarakatan super maksimum dengan pengawasan berlapis, akses terbatas, serta sistem kontrol yang sulit ditembus oleh jaringan kejahatan, termasuk sindikat narkoba.

Selain itu, letak geografis Nusa Kambangan yang terpisah dari daratan utama dinilai efektif untuk memutus komunikasi ilegal antara narapidana dan jaringan di luar lapas.

“Penempatan napi high risk harus dilakukan di lokasi yang benar-benar mampu mengendalikan risiko. Nusa Kambangan memiliki karakteristik khusus yakni pengamanan berlapis, pengawasan ketat, serta keterbatasan akses yang membuatnya lebih ideal untuk menampung narapidana dengan tingkat ancaman tinggi,” ungkapnya.

Meski demikian, Mafirion menegaskan bahwa pemindahan narapidana saja tidak cukup untuk memberantas narkoba di dalam lapas.

Ia menilai, penindakan tegas terhadap oknum petugas yang terlibat dalam praktik terlarang tersebut juga harus menjadi prioritas.

“Upaya ini harus dibarengi dengan tindakan tegas. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, harus dipecat dan dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada toleransi atau pengampunan, karena mereka telah menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan negara,” kata Mafirion.

Legislator dari daerah pemilihan Riau itu berharap, kebijakan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusa Kambangan dapat menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi sistem pemasyarakatan nasional.

“Target akhirnya jelas yakni lapas harus benar-benar bersih dari narkoba dan kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 1.882 narapidana berisiko tinggi dari sejumlah wilayah di Indonesia ke Nusa Kambangan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.[prs]