Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas di semua jenjang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan jaminan negara atas hak-hak mereka, termasuk hak memperoleh pendidikan.
Dalam keterangannya, Jumat (23/1), Lestari yang akrab disapa Rerie menyoroti data Komisi Nasional Disabilitas yang menunjukkan dari sekitar 40 ribu sekolah inklusi, hanya 14,8% yang memiliki guru pembimbing khusus (GPK). Minimnya GPK membuat anak disabilitas rentan terhadap pengabaian, kekerasan, bahkan ancaman keselamatan.
“Perencanaan sekolah inklusi tidak boleh hanya fokus pada bangunan fisik dan sarana. Kesiapan tenaga pengajar yang kompeten adalah hal yang sangat krusial,” tegas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI.
Ia mendorong agar sekolah inklusi segera dilengkapi dengan sarana pendukung yang aman dan nyaman, serta tenaga pengajar yang terlatih. Menurutnya, langkah ini akan memastikan kebijakan sekolah inklusi benar-benar mampu memenuhi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Rerie berharap perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan agar anak-anak disabilitas dapat tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang mendukung, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.(Ess)







