Realitarakyat.com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej berharap aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menjalankan tugas di lapangan secara lebih profesional, proporsional, dan berlandaskan rasa keadilan melalui pemahaman yang utuh terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Harapan tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi KUHP baru yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/1).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa KUHP baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan prinsip keadilan, pendekatan humanis, serta mencerminkan nilai Pancasila dan kearifan lokal.
“Satpol PP memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah,” kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/1).
Menurutnya, penyampaian dan pemahaman materi KUHP baru kepada aparat daerah, termasuk Satpol PP, menjadi hal krusial agar penegakan peraturan daerah tetap selaras dengan sistem hukum nasional yang berlaku.
Pada kegiatan yang sama, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut positif pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung penerapan KUHP baru melalui penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperluas pemahaman aparat penegak peraturan daerah dan masyarakat mengenai substansi serta semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Menteri Hukum disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan bersama Kepala Satpol PP Sumsel.
Penyambutan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung implementasi KUHP serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh jajaran Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan dimanfaatkan sebagai forum dialog interaktif untuk membahas materi KUHP baru, termasuk dampaknya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk pemahaman yang menyeluruh terhadap KUHP baru sejak awal, sehingga penerapannya ke depan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.[prs]





