Realitarakyat.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit wajib tetap memberikan layanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan ke depan.
Penegasan itu disampaikan setelah DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan, dengan pembiayaan iuran yang tetap ditanggung negara dalam periode tersebut.
Menurut Gus Ipul, pemerintah telah meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan agar tidak menolak pasien dengan alasan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia memastikan dukungan anggaran akan diberikan dan mekanisme pembiayaannya akan dibahas bersama BPJS Kesehatan.
“Imbauan kepada rumah sakit jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS,” kata Gus Ipul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Selain itu, Gus Ipul juga menekankan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan dan bersifat mendesak.
Ia menegaskan bahwa layanan bagi pasien dengan kondisi seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah harus tetap diberikan, dengan biaya perawatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Yang kedua disepakati tadi untuk yang penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah,” katanya menegaskan.[prs]







