Realitarakyat.com – Pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mendesak pemberian sanksi pidana berat bagi oknum personel Polri yang terlibat kasus narkoba.
Selain hukuman fisik yang maksimal, ia juga mendorong penerapan pasal pencucian uang untuk memiskinkan pelaku sebagai upaya memberikan efek jera yang nyata.
“Pemberian sanksi pidana yang berat, antara lain hukuman mati dan hukuman seumur hidup, diharapkan mampu memberikan shock therapy,” ujar Poengky di Jakarta, Selasa (24/2).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai sanksi dari UU Narkoba atau UU Psikotropika saja tidak cukup.
Ia menyarankan penyidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyasar aset pelaku hingga keluarganya.
Tak hanya sanksi hukum, Poengky juga menyoroti pentingnya sanksi sosial melalui pemberitaan masif.
Menurutnya, publikasi yang luas akan menjadi tamparan keras bagi pelaku, keluarga, hingga atasan yang dianggap gagal mengawasi bawahannya.
Di sisi lain, Poengky menekankan perlunya perbaikan sistem di internal kepolisian untuk menutup celah penyimpangan.
Ia mengusulkan penguatan pengamanan barang bukti dengan memasang CCTV di ruang penyimpanan serta penggunaan body worn camera (kamera tubuh) bagi personel Reserse Narkoba.
“Pemusnahan barang bukti narkoba juga harus dilaksanakan sungguh-sungguh agar tidak ada lagi anggota yang berani bermain dengan beragam modus, seperti menukar barang bukti dengan tawas atau menjualnya kembali,” tegasnya.







