Realitarakyat.com – Anggota Fraksi PKS DPR RI, Saadiah Uluputty, menyatakan dukungan penuh agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera diproses dan disahkan menjadi undang-undang.
Desakan ini muncul menyusul telah diterimanya Surat Presiden (Surpres) nomor R-01 tertanggal 12 Januari 2026 yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
Legislator asal Maluku ini menegaskan bahwa kehadiran payung hukum khusus bagi wilayah kepulauan merupakan langkah krusial untuk menjawab ketimpangan pembangunan.
Dengan adanya Surpres, proses legislasi kini memasuki babak baru yang memungkinkan pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah segera dimulai.
“Saya mendukung penuh DPR untuk segera melakukan proses legislasi RUU Daerah Kepulauan agar segera menjadi undang-undang,” ujar Saadiah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Saadiah menilai karakteristik geografis wilayah kepulauan memiliki tantangan yang jauh berbeda dengan daerah daratan.
UU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi solusi konkret dalam penguatan fiskal dan pemerataan distribusi pendapatan daerah yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada wilayah perairan.
“Harapannya, undang-undang ini mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian daerah-daerah kepulauan. Ini akan menjadi angin segar bagi wilayah kepulauan di Indonesia dalam mendorong keadilan pembangunan,” tegasnya.
Saadiah juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah konkret penerbitan Surpres yang dinilai cepat merespons aspirasi masyarakat kepulauan.
Sebagaimana diketahui, RUU ini sebelumnya merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Guna memastikan substansi undang-undang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, Saadiah berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan legislasi di DPR agar tetap pada jalur dan selesai tepat waktu.
“Mari kita sama-sama mengawal proses ini, dan harapannya berjalan lancar tanpa ada kendala apa pun. Saya akan memastikan substansi RUU benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat kepulauan,” tutup Saadiah.[prs]






