Cegah Penyalur Ilegal, RUU PPRT Wajibkan Lembaga Penempatan ART Berbadan Hukum

Cegah Penyalur Ilegal, RUU PPRT Wajibkan Lembaga Penempatan ART Berbadan Hukum
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. //net

Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mewajibkan setiap lembaga penyalur asisten rumah tangga (ART) memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat perlindungan bagi pekerja domestik melalui kelembagaan yang resmi dan terukur.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa ke depan penyalur ART harus berbentuk badan hukum yang tercatat secara resmi, meskipun awalnya berbasis yayasan. Menurutnya, status legalitas ini menjadi kunci dalam menciptakan sistem kerja yang lebih akuntabel.

“Intinya adalah profesionalisme. Lembaga penyalur harus berbentuk hukum agar kedudukan dan tanggung jawabnya jelas,” ujar Bob usai memimpin rapat dengar aspirasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/3/2026).

Bob menjelaskan bahwa penguatan perlindungan harus menyentuh seluruh aspek, mulai dari kedudukan hukum hingga sisi kemanusiaan.

Nantinya, mekanisme detail terkait transisi lembaga penyalur menjadi Perusahaan Penempatan PRT akan diatur lebih lanjut melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Guna memastikan aturan ini tepat sasaran, Baleg berkomitmen menerapkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan menyerap masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

Hal ini krusial mengingat kompleksitas masalah PRT yang mencakup perselisihan kerja, perlindungan fisik, hingga standarisasi upah.

Meski dilakukan di masa reses, Baleg mempercepat penyusunan draf ini sebagai respons atas desakan publik terhadap RUU yang telah tertunda selama puluhan tahun tersebut.

“Kami melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) saat reses karena urgensi draf ini sangat tinggi. Kami targetkan rampung sesegera mungkin,” pungkas legislator tersebut. (ndi)