Realitarakyat.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi penyedia layanan angkutan untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa dan memastikan mitra memahami dasar perhitungan bonus yang mereka terima.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Yassierli menegaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang resmi terdaftar pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Adapun besaran BHR diatur minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir. Nilai tersebut menjadi ambang batas minimal bagi perusahaan aplikasi dalam menghitung hak mitra mereka.
Menaker menekankan bahwa keterbukaan perhitungan adalah kunci utama pelaksanaan yang adil di lapangan.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” tegas Yassierli.
Sesuai edaran tersebut, BHR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, Yassierli mendorong pihak aplikator untuk mencairkannya lebih awal.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa pemberian BHR ini tidak akan menghapus program kesejahteraan lain yang selama ini sudah berjalan di setiap perusahaan aplikasi.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, para gubernur diminta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan di daerah masing-masing, serta meneruskan edaran ini hingga tingkat bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.[prs]







