Setjen DPR Terbitkan Aturan Efisiensi: Operasional Gedung dan Lift Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB

Setjen DPR Terbitkan Aturan Efisiensi: Operasional Gedung dan Lift Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB
Gedung DPR RI. //net /ilustrasi

Realitarakyat.com – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI resmi memberlakukan kebijakan efisiensi ketat terhadap penggunaan fasilitas operasional di lingkungan kompleks parlemen mulai 27 Maret 2026.

Langkah ini mencakup pembatasan durasi penggunaan listrik, pendingin ruangan (AC), lift, hingga pemangkasan fasilitas jamuan rapat internal.

Melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pimpinan tinggi kesekretariatan dan pimpinan DPR, kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti arahan Presiden serta Pimpinan DPR RI terkait penghematan sumber daya dan anggaran di tingkat kementerian/lembaga.

Berdasarkan dokumen tersebut, operasional fasilitas gedung seperti listrik dan AC kini dibatasi maksimal hingga pukul 18.00 waktu setempat.

Aturan serupa berlaku bagi penggunaan lift dan eskalator, di mana setelah pukul 18.00 WIB, operasional lift akan dikurangi hingga 70% dari kapasitas normal.

“Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran,” tulis petikan edaran tersebut sebagaimana dikutip pada Minggu (29/3).

Selain pengaturan gedung, efisiensi juga menyasar sektor transportasi dan konsumsi.

Setjen DPR menginstruksikan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan dinas pejabat tinggi serta mengimbau pegawai untuk beralih ke transportasi umum guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Dalam hal dukungan kegiatan, rapat internal di lingkungan Eselon I kini hanya diperbolehkan menyediakan jamuan berupa makan besar tanpa tambahan lainnya.

Sementara itu, rapat yang diselenggarakan secara daring (online) sepenuhnya tidak mendapatkan alokasi jamuan rapat.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional harian di Kompleks Parlemen Senayan tanpa mengganggu kinerja legislatif yang bersifat krusial. (ndi)