Hukum  

Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Mantan Sesditjen Dayasos Kemensos di Yogyakarta

Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Mantan Sesditjen Dayasos Kemensos di Yogyakarta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. //net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Sesditjen Dayasos) Kementerian Sosial, Bambang Sugeng (BS), Kamis (5/3/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bambang Sugeng diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sesditjen Dayasos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode Maret 2020 hingga Januari 2021.

Berbeda dengan biasanya, pemeriksaan kali ini dilakukan di Polresta Yogyakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta untuk mendalami peran saksi sebagai KPA di Ditjen Dayasos saat penyaluran bansos tersebut berlangsung,” ujar Budi di Jakarta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2023. Hingga saat ini, KPK telah memetakan dua klaster besar dalam dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut:

Klaster BGR Logistics: Melibatkan mantan Dirut BGR Logistics Muhammad Kuncoro Wibowo dan lima tersangka lainnya. Kerugian negara pada klaster ini mencapai Rp326 miliar.

Klaster PT Dosni Roha Indonesia (DNR): Melibatkan tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), Edi Suharto (Staf Ahli Mensos), dan Kanisius Jerry Tengker. Kerugian pada klaster ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Selain menetapkan tersangka perorangan, KPK juga telah menjerat PT DNR dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.

Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak internal Kemensos terus dilakukan untuk memperkuat bukti mengenai mekanisme penunjukkan perusahaan penyalur hingga proses distribusi yang berujung pada kerugian negara. (*)