Realitarakyat.com – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendorong percepatan revisi Undang-Undang TNI, khususnya terkait aturan peradilan militer.
Desakan ini muncul sebagai respons atas kasus penyiraman air keras yang diduga dilakukan anggota Bais TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk mengubah regulasi agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di pengadilan sipil.
Saat ini, menurutnya, aturan yang berlaku masih mewajibkan seluruh pelanggaran hukum oleh prajurit diproses melalui mekanisme peradilan militer.
“Selama undang-undangnya belum diubah, ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer. Sebaiknya segera dilakukan revisi UU TNI ini, khususnya mengenai peradilan militer,” ujar TB Hasanuddin, di Jakarta, Sabtu (18/4).
Hasanuddin juga meminta dukungan masyarakat agar wacana revisi ini mendapatkan tekanan publik sehingga proses legislasi dapat segera dilakukan.
Langkah ini sejalan dengan desakan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, yang meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
KontraS menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus adalah tindak pidana umum murni, sehingga proses persidangan di peradilan umum dinilai lebih tepat untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi korban. (ndi)







