DPR  

Soroti 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel, Sugiat: Ini Pelanggaran Resolusi DK PBB!

Soroti 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel, Sugiat: Ini Pelanggaran Resolusi DK PBB!
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso/Ist/Realitarakyat

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah taktis pemerintah dalam mempercepat proses pembebasan lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh militer Israel.

Tindakan penahanan sepihak di wilayah laut lepas tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional yang sangat fatal.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan di perairan internasional—yang bukan merupakan wilayah yurisdiksi Israel—telah menabrak Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (1992).

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah yang terus berupaya menyelamatkan WNI dari militer Israel,” kata Sugiat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5).

Berdasarkan data resmi, saat ini tercatat ada lima WNI yang berada di bawah penahanan militer zionis, di mana empat orang di antaranya merupakan jurnalis nasional yang sedang bertugas.

Kelima WNI tersebut adalah Bambang Noroyono (Jurnalis Republika), Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika), Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis Tempo), Rahendro Herubowo (Jurnalis iNews/CNN), serta Andi Angga Prasadewa (Relawan Rumah Zakat).

Sugiat menyoroti secara tajam bahwa tindakan represif tentara Israel telah mengabaikan instrumen hukum global terkait perlindungan awak media di zona konflik. Ia mengingatkan adanya amanat dari Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 yang secara ketat melarang penargetan terhadap jurnalis.

“Dalam mandat resolusi itu tegas menginstruksikan agar negara-negara yang berkonflik wajib memberi perlindungan penuh terhadap mereka sebagai warga sipil,” tuturnya.

Guna mempercepat penyelesaian krisis ini, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut merekomendasikan tiga poin rekomendasi strategis kepada pemerintah:

Pertama, memperkuat jaringan diplomasi dengan negara-negara yang menjadi lokasi perlintasan militer Israel. “Ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan kelima WNI,” jelas Sugiat.

Kedua, mendorong Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk segera mendapatkan akses penuh ke lokasi penahanan sesuai mandat Konvensi Jenewa, guna memitigasi risiko penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.

Ketiga, mendesak pemerintah mengambil langkah berani dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Dewan HAM PBB melalui mekanisme prosedur khusus (special procedures).

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara (Sumut) III, Sugiat memastikan parlemen akan terus mengawal jalannya negosiasi dan memberikan sokongan politik yang konstruktif kepada jajaran eksekutif.

“Kami di Komisi XIII DPR akan mengawal hingga pembebasan kelima WNI berjalan optimal dan selaras dengan prinsip kemanusiaan,” tegas Sugiat.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah mengutuk keras aksi pembajakan konvoi flotilla kemanusiaan di perairan Siprus tersebut.

Lantaran Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik langsung dengan Israel, Kemlu RI bergerak cepat mengaktifkan rantai koordinasi lintas batas melalui lima perwakilan asing, yakni KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Amman, KBRI Istanbul, dan KBRI Roma.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiagakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta bantuan medis guna menyambut kepulangan para delegasi kemanusiaan.[prs]