Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Komisi II DPR RI beserta seluruh fraksi partai politik (parpol) di dalamnya telah menyatakan kesiapan penuh untuk membahas berbagai perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kesiapan ini menandai dimulainya langkah formal parlemen dalam menata ulang payung hukum pelaksanaan pesta demokrasi di tanah air.
Dasco mengungkapkan bahwa jajaran pimpinan Legislatif telah menerima laporan resmi dari pimpinan Komisi II DPR RI terkait kesiapan teknis maupun politis tersebut.
Ia menjelaskan, tahapan proses revisi terhadap UU Pemilu ini nantinya akan digulirkan secara terstruktur, dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga perancangan perubahan pasal-pasal krusial.
“Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Dasco usai memimpin rapat pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).
Guna mematangkan draf perubahan tersebut, Dasco memaparkan bahwa dalam waktu dekat Komisi II DPR RI dijadwalkan bakal menggelar forum partisipasi publik. Langkah ini sengaja diambil dengan tujuan untuk menjaring lebih banyak masukan serta memperkaya materi atau subtansi hal-hal yang mendesak untuk direvisi.
Meski mendukung penuh akselerasi pembahasan ini, Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut memberikan catatan khusus.
Ia mewanti-wanti dan meminta agar jajaran Komisi II DPR RI bisa lebih berhati-hati serta cermat dalam menyusun setiap perubahan pasal di UU Pemilu, agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak rapuh dan kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai ekor berita, Dasco memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pemilu ini nantinya akan sah menjadi regulasi yang lahir dari usul inisiatif murni lembaga DPR RI.
“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” pungkas Dasco.[prs]






