Hukum  

Ditolak Kejagung, Sony Sanjaya Mengemis Status Justice Collaborator ke LPSK

Ditolak Kejagung, Sony Sanjaya Mengemis Status Justice Collaborator ke LPSK
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya/Net

Realitarakyat.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini diambil kubu Sony setelah permohonan serupa sebelumnya ditolak mentah-mentah oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sony terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola proyek strategis nasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

“Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Alasan pengajuan JC tersebut lantaran tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Pak Sony serta keluarganya usai mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ungkap kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6).

Krisna berharap LPSK dapat bersikap objektif dan tidak tunduk pada intervensi eksternal dalam menilai kelayakan kliennya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar aktor intelektual di atasnya.

Merespons hal tersebut, Ketua LPSK, Achmadi, mengonfirmasi bahwa dokumen permohonan dari kubu mantan pejabat BGN itu sudah masuk meja kerja komisinya.

“Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, kami akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait (termasuk Kejaksaan),” ujar Achmadi secara terpisah.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum yang kuat di balik keputusan mereka menolak status JC Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, Sony tidak memenuhi dua syarat kumulatif yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011.

Syarief memaparkan, syarat mutlak seorang JC adalah bukan pelaku utama dan wajib mengakui seluruh perbuatannya. Namun, Sony justru teridentifikasi sebagai dalang utama dalam klaster dugaan suap atau jual beli penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

“Saudara SS (Sony Sonjaya) ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, bukan merupakan pelaku second liner yang akan membuka pelaku di atasnya,” cetus Syarief.

Selain berstatus sebagai aktor intelektual, tim penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa dalam rangkaian pemeriksaan terakhir, Sony dinilai masih bersikap tidak kooperatif dan belum menunjukkan iktikad baik untuk mengakui delik pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.[prs]