DPR  

Dukung Kebijakan Biometrik Komdigi, DPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Data Pribadi

Dukung Kebijakan Biometrik Komdigi, DPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR, Yudha Novanza Utama/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama, menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan registrasi biometrik bagi pengguna seluler merupakan langkah nyata untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional.

Kebijakan ini dianggap sebagai fondasi penting dalam membentengi masyarakat dari ancaman siber.

“Langkah Komdigi ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Perkembangan teknologi harus diikuti dengan sistem keamanan identitas yang semakin kuat,” kata Yudha di Jakarta, Senin (1/6).

Yudha menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan adaptif. Langkah ini dinilai sangat responsif terhadap perkembangan teknologi serta pola kejahatan digital yang kini semakin kompleks.

Menurut Yudha, penerapan registrasi biometrik melalui verifikasi wajah dapat membantu meminimalisasi penggunaan identitas palsu, penyalahgunaan nomor seluler, hingga berbagai bentuk kejahatan digital.

Modus penipuan daring, phishing (pancingan data sensitif), panggilan spam, maupun penyalahgunaan kode keamanan sekali pakai (OTP) diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Terlebih lagi, selama ini banyak kasus-kasus kejahatan digital yang memanfaatkan kelemahan validasi identitas. Yudha menyampaikan bahwa ancaman keamanan siber saat ini semakin nyata dan langsung menyentuh masyarakat luas.

Karena itu, negara memang perlu terus memperkuat sistem keamanan digital untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Dengan penguatan sistem verifikasi seperti ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan tingkat penyalahgunaan identitas dapat ditekan,” katanya menambahkan.

Di samping itu, Yudha menekankan bahwa implementasi kebijakan berskala nasional ini harus tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dan transparansi kepada masyarakat. Kepercayaan publik menjadi faktor paling penting dalam keberhasilan transformasi digital nasional.

“Pemerintah perlu memastikan tata kelola data dilakukan secara aman, akuntabel, dan transparan agar masyarakat memiliki rasa percaya terhadap sistem yang diterapkan,” tutur Yudha secara tegas.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan secara resmi bahwa registrasi kartu SIM (subscriber identity module) telepon seluler dengan pengenalan biometrik wajah di Indonesia akan diwajibkan mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan keputusan besar itu diambil setelah hasil uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dan mendapatkan respons yang positif dari masyarakat.

“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk ‘new registration’ sudah bisa dimulai efektif secara ‘fully’ nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin di Jakarta, Jumat (29/5).[prs]