Realitarakyat.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan wacana besar untuk merestrukturisasi internal Korps Adhyaksa dengan menggabungkan fungsi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Tindak Pidana Umum (Pidum).
Kedua direktorat krusial tersebut diwacanakan melebur di bawah satu komando baru, yakni Jaksa Agung Muda Operasi atau JAM Operasi.
Gagasan reformasi kelembagaan ini mencuat saat Burhanuddin memberikan pemaparan dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Burhanuddin, pemisahan fungsi Pidsus dan Pidum yang berjalan selama ini dinilai kurang efektif, terutama dalam hal penyusunan dan penerapan regulasi atau aturan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti (di bawahnya) ada pidana umum, pidana khusus. Sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,” ujar ST Burhanuddin.
Penyelarasan Aturan agar Penegakan Hukum Lebih Murah dan Efektif
Burhanuddin menjelaskan, jika peleburan menjadi JAM Operasi ini berhasil direalisasikan, akan tercipta harmonisasi dan penyelarasan regulasi penegakan hukum yang selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri antara klaster pidum dan pidsus.
Langkah ini juga menjadi salah satu strategi adaptif Kejaksaan dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Satu komando di bawah JAM Operasi diproyeksikan mampu memotong jalur birokrasi penanganan perkara, penyeragaman mekanisme penuntutan, hingga penguatan penerapan alternatif penyelesaian perkara keadilan restoratif (restorative justice) yang diamanatkan dalam hukum acara.
“Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang perpisahan antara pidum dan pidsus,” urai Jaksa Agung.
Kendati demikian, orang nomor satu di Kejaksaan Agung tersebut menekankan bahwa wacana peleburan ini masih berada dalam tahap penggodokan awal.
Pihaknya menyatakan sangat terbuka dan mengharapkan adanya berbagai masukan, kajian akademis, serta diskusi komprehensif dari para pakar hukum ke depan sebelum kebijakan radikal ini resmi diketuk.[prs]





