DPR  

Sertifikat Profesi Calon Dokter Diduga Ditahan, Komisi XIII DPR Minta Kemenkum Rombak Regulasi

Sertifikat Profesi Calon Dokter Diduga Ditahan, Komisi XIII DPR Minta Kemenkum Rombak Regulasi
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira. //Net

Realitarakyat.com – Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum (Kemenkum), untuk segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi terkait sistem pendidikan dokter di Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan maladministrasi dan penahanan sertifikat profesi calon dokter yang membuat nasib ribuan dokter muda terkatung-katung.

Berdasarkan kesimpulan rapat bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), DPR juga meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemesneg) turun tangan memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Komisi XIII akan menyurati mitra yang berkaitan dengan regulasi ini,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

DPR menilai karut-marut ini berakar dari cacat regulasi pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

Perwakilan PDMI, Mika Wardani, membeberkan bahwa Pasal 40 ayat (1) dalam aturan tersebut diterapkan secara surut kepada mahasiswa kedokteran angkatan 2018 ke bawah, sehingga membatasi masa studi profesi mereka secara tidak adil.

Tak hanya itu, PDMI mengkritik keras Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Aturan itu mewajibkan mahasiswa lulus Uji Kompetensi Nasional (UKNPDPD) yang terdiri dari Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) hanya demi mendapatkan sertifikat profesi yang menjadi hak dasar kelulusan akademik mereka.

“Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat profesi kami diberikan? Bukannya ini cacat pikir? Nasib para calon dokter terkatung-katung karena sertifikat profesi mereka tidak dikeluarkan,” cetus Mika di hadapan anggota dewan.

Merespons aduan tersebut, Komisi XIII meminta Komnas HAM memantau ketat aspek pelanggaran hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi para dokter muda.

Komnas HAM juga diinstruksikan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan berkoordinasi bersama Konsil Kesehatan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kolegium Dokter, serta kementerian terkait.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan konstruksi peristiwa dan menganalisis dokumen bukti yang diajukan PDMI sejak 8 Juni 2026 lalu. Demi mengumpulkan fakta hukum yang utuh, Komnas HAM menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat tinggi negara dalam waktu dekat.

“Kami juga sedang meminta berbagai dokumen dari Pergerakan Dokter Muda yang dokumen ini sangat penting bagi Komnas HAM untuk melengkapi, mendalami kasus yang diadukan. Komnas HAM menjadwalkan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia,” pungkas Anis.[prs]