Realitarakyat.com – Komisi II DPR RI memberikan penegasan kuat bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu yang telah resmi diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan secara sepihak hanya karena alasan keterbatasan fiskal daerah.
Selain itu, penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen untuk pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga dinyatakan mutlak tidak boleh dijadikan alasan pemecatan.
Langkah proteksi hukum ini menjadi poin krusial yang disepakati dalam kesimpulan Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI. Agenda penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy tegas di hadapan forum rapat.
Guna memperkuat kepastian kerja para pegawai, legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut mengungkapkan bahwa Komisi II telah meminta Kementerian PANRB untuk segera mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi turunan ini diharapkan dapat menjadi tameng legal yang menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, tingkat kesejahteraan, hingga instrumen perlindungan sosial bagi seluruh ASN di Indonesia.
Sejalan dengan itu, dari sisi penganggaran, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan.
Langkah ini ditujukan untuk mendongkrak porsi alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang, yang dinilai menjadi kunci vital untuk mempertebal kapasitas fiskal daerah dalam mendanai belanja pegawai.
Lebih lanjut, Komisi II menyatakan dukungan penuh atas kesepakatan tripartit antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan mengenai pemberlakuan masa transisi atas kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD.
Kebijakan kompromis yang diamanatkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ini nantinya akan diatur secara teknis melalui payung hukum Undang-Undang APBN.
Sebagai langkah taktis jangka pendek, Komisi II mendorong Kemendagri dan KemenPANRB agar secepatnya berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Regulasi ini diperlukan untuk melegalkan penyesuaian besaran persentase belanja pegawai dalam APBD, sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Sebagai ekor berita, jaminan keamanan kerja ini diperkuat oleh komitmen dari pihak eksekutif. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan secara terbuka bahwa Pemerintah sama sekali tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pegawai di tingkat daerah.
Tito meminta para PPPK maupun PPPK Paruh Waktu untuk tetap tenang karena formulasi kebijakan yang dirancang dipastikan menutup pintu pemberhentian.
“Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” pungkas Mendagri mengunci komitmen pemerintah.[prs]







