Realitarakyat.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memburu serta menangkap Taufik Hidayat.
Pria tersebut merupakan buron pelaku penyekapan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual ekstrem terhadap seorang wanita bernama Yuvita Tri Rezeki di Bandung, Jawa Barat.
Action brutal dan tidak manusiawi ini dilaporkan telah berjalan sistematis selama kurang lebih tiga tahun.
Keluarga korban baru mengetahui tragedi memilukan ini setelah menemukan Yuvita dalam kondisi kritis. Saat ini, korban tengah berjuang melewati masa koma di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/6).
Berdasarkan laporan publik yang diterima parlemen, kondisi fisik korban saat dievakuasi sangat mengenaskan akibat siksaan sadis bertubi-tubi. Yuvita mengalami kerusakan pada organ mata, luka robek berat pada bibir, hingga kehilangan gigi.
Bahkan, ditemukan infeksi membusuk dan serius di area kepala hingga menimbulkan belatung. Korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam di kaki, dipaksa tidur di dalam kamar mandi, mengalami kekerasan seksual, hingga kelaparan akut karena hanya diberi makan sekali sehari oleh pelaku.
Desak Konstruksi Hukum Paling Berat: Jerat dengan UU TPKS dan KUHP Baru
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, kasus Yuvita tidak boleh diredam atau diposisikan sebagai tindak pidana penganiayaan biasa.
Mengingat rangkaian kejahatannya dilakukan secara sadistis, berulang, dan berlanjut, Rieke meminta penyidik kepolisian merumuskan pasal-pasal berlapis untuk memotong ruang keringanan hukuman bagi pelaku.
Rieke memerinci tiga klaster undang-undang yang wajib digunakan oleh penyidik:
1.Pasal Perampasan Kemerdekaan: Menggunakan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) atas tindakan menahan dan mengurung korban secara melawan hukum.
2. Pasal Penganiayaan Berat: Menggunakan Pasal 466 KUHP Nasional atas delik kesengajaan yang mengakibatkan penderitaan fisik luar biasa dalam jangka panjang.
3. Pasal Kejahatan Seksual: Menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.
Aparat juga didesak menerapkan asas perbuatan berlanjut (concursus) sesuai Pasal 64 KUHP, sekaligus mendalami indikasi kuat adanya korban-korban lain yang pernah menjadi sasaran kebiadaban Taufik Hidayat.
Di akhir pernyataannya, Rieke mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bergerak bersama membantu kepolisian. Publik diminta segera melapor ke pos polisi terdekat jika melihat atau mengantongi informasi terkait keberadaan Taufik Hidayat agar proses hukum dapat segera ditegakkan demi keadilan bagi Yuvita.[prs]






