Realitarakyat.com – Pimpinan DPR RI secara resmi mengizinkan Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di tengah jadwal masa reses parlemen.
Langkah taktis ini diambil guna menepis persepsi dan narasi liar di ruang publik yang menilai parlemen sengaja mengulur atau menolak pembahasan RUU antikorupsi tersebut.
Adapun jadwal masa reses DPR RI—yang semestinya menjadi agenda anggota dewan untuk kembali menyerap aspirasi ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing—ditetapkan berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Keputusan dan restu pimpinan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam forum Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
“Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco.
Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR RI memberi dukungan penuh terhadap langkah Komisi III demi membendung dinamika opini di tengah masyarakat yang mengecap DPR enggan menyentuh RUU tersebut.
Padahal, proses penyerapan aspirasi dan partisipasi publik terkait draf regulasi ini telah bergulir secara intensif di Komisi III selama lebih dari dua bulan.
“Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” ucap Dasco.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco mengungkapkan bahwa parlemen juga tengah menggodok sejumlah legislasi penting lainnya, seperti RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU Hak Cipta, hingga RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pimpinan DPR pun memberikan fleksibilitas kepada komisi terkait jika ingin memanfaatkan masa reses demi mempercepat perampungan RUU tersebut.
“Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses, Hak Cipta juga,” katanya.
Sebelumnya, komitmen parlemen untuk merampungkan payung hukum penyitaan aset hasil kejahatan ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Dalam keterangan persnya pekan lalu (14/7/2026), Saan membantah keras isu yang beredar di media sosial bahwa DPR telah mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).







