DPR  

Dugaan ‘Markup’ Gembok Lapas Rp92,5 Miliar, Komisi XIII Desak BPK Gelar Audit Terbuka

Dugaan 'Markup' Gembok Lapas Rp92,5 Miliar, Komisi XIII Desak BPK Gelar Audit Terbuka
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Pangeran Kairul Saleh. //Net

Realitarakyat.com – Proyek pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai total Rp92,5 miliar resmi memicu polemik di ruang publik.

Merespons kejanggalan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mendesak agar proyek pengadaan ini segera diaudit secara terbuka guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran tata kelola maupun dugaan penggelembungan harga (markup).

Berdasarkan draf data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran fantastis tersebut dipecah dalam dua tahun anggaran (TA), yaitu:

–  TA 2024: Dialokasikan dana sebesar Rp35,8 miliar untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Dieksekusi dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari dan Rp20,28 miliar pada September.

– TA 2025: Dianggarkan kembali dana senilai Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang telah direalisasikan pada Maret 2025.

Bila dikalkulasikan, harga satuan gembok pada tahun 2024 secara rata-rata mencapai sekitar Rp778 ribu per unit. Angka ini kemudian melonjak tajam pada tahun 2025 menjadi kisaran Rp945 ribu per unit.

Lonjakan harga yang tidak wajar di atas kertas inilah yang memicu kecurigaan masif karena dinilai jauh melampaui harga pasar gembok komersial.

“Apabila terbukti terdapat harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan secara prosedural berdasarkan data dan fakta. Kami meminta Kemenimipas bersama Inspektorat Jenderal serta BPK segera membuka seluruh dokumen pengadaan dan kontrak,” tegas Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Sebagai langkah mitigasi awal, legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan ini meminta Kemenimipas untuk menunda sementara seluruh proyek pengadaan gembok dengan skema serupa sampai hasil audit investigasi BPK rampung diumumkan ke publik.

Di sisi lain, Pangeran mengimbau media massa dan masyarakat luas untuk bersikap proporsional dan tidak melempar spekulasi liar yang dapat memicu kegaduhan siber serta mengganggu performa pelayanan publik. Ia mewanti-wanti agar isu gembok ini tidak dipolitisasi atau diseret ke draf polemik program nasional lainnya.

“Saya mengingatkan agar isu ini tidak diseret ke polemik lain seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Merah Putih. Hal itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah beban bagi pemerintah, termasuk Presiden,” urai Pangeran.

Lebih mendalam, Komisi XIII menilai bahwa tingginya kebutuhan belanja logistik keamanan seperti gembok ini merupakan ekses dari persoalan kronis yang belum terpecahkan, yakni kelebihan kapasitas (overcapacity) massal di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Indonesia.

Pangeran menyarankan ketimbang menghamburkan anggaran negara pada pos belanja barang yang tidak efisien dan rawan korupsi, Kemenimipas di bawah kabinet baru harus menggeser skala prioritas anggarannya ke kebijakan reformasi hukum struktural.

Parlemen mendorong penguatan regulasi alternatif pemidanaan non-kurungan badan, optimalisasi program pembebasan bersyarat, perluasan program reintegrasi sosial, pemanfaatan teknologi pengawasan elektronik (electronic tagging), serta akselerasi peradilan pidana.

Langkah-langkah strategis ini dinilai jauh lebih ampuh untuk memangkas kepadatan sel tahanan sekaligus menghemat kas anggaran negara jangka panjang.[prs]