Realitarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bergerak cepat mengebut pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan.
Langkah taktis ini diambil agar regulasi baru tersebut bisa segera rampung di tingkat dinas dan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna terdekat.
Akselerasi legislasi ini sengaja dipacu guna memenuhi batas waktu konstitusional dan menghindari kekosongan hukum pasca-putusan krusial dari Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengonfirmasi bahwa Komisi IX selaku alat kelengkapan dewan yang membidangi sektor ketenagakerjaan telah menyusun jadwal padat.
Mereka dijadwalkan tetap bekerja menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) strategis pada masa reses parlemen yang dimulai pekan depan.
“Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses,” kata Cucun dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Cucun menjelaskan bahwa penyerapan aspirasi publik di luar masa sidang formal ini sangat diperlukan.
Langkah ini menjadi modal utama agar substansi materi RUU Ketenagakerjaan dapat langsung dimatangkan di tingkat panitia kerja (panja), sebelum diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) hingga ke meja rapat pimpinan.
Sebagai informasi latar belakang yuridis, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menjatuhkan perintah mutlak kepada DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Otoritas yudisial memerintahkan pembentukan klaster hukum ketenagakerjaan yang mandiri dan terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Mandat tersebut tertuang di dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Cipta Kerja yang dibacakan pada Oktober 2024 lalu.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh koalisi buruh nasional, meliputi Partai Buruh, FSPMI, KSPSI, KPBI, dan KSPI.
Mahkamah memberikan tenggat waktu maksimal selama dua tahun bagi lembaga legislatif untuk menyelesaikan tugas pemisahan draf hukum tersebut.
Hal ini berarti pemerintah dan DPR RI wajib merampungkan RUU Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2026 ini.
Selain batasan waktu, MK memberikan catatan tebal bahwa penyusunan draf undang-undang baru ini wajib mengedepankan asas partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan peran aktif serikat pekerja maupun kaum buruh.
Senada dengan hal itu, pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Jumat (1/5/2026) lalu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa parlemen dan pemerintah sudah memiliki kesepahaman politik yang sama.
Kedua lembaga berkomitmen agar RUU Ketenagakerjaan ini dapat diketuk palu dan disahkan paling lambat sebelum tutup tahun.
Dasco pun kembali menyerukan agar elemen buruh tidak pasif dan memanfaatkan ruang koordinasi yang dibuka oleh DPR untuk menyodorkan draf usulan alternatif yang komprehensif.
“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK,” kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.[prs]







