Hukum  

MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dikeluarkan dari Dana Pendidikan APBN!

MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dikeluarkan dari Dana Pendidikan APBN!
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan serta mengeluarkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran bidang pendidikan di APBN.

Pemisahan ini wajib terealisasi paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Langkah konstitusional ini diambil MK untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 terkait kewajiban mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen, agar tidak tergerus oleh perluasan makna operasional program pemenuhan gizi.

Putusan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 (Nomor 40/PUU-XXIV/2026) tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

Pernyataan bersikap serta pertimbangan hukum persidangan disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025, yang memasukkan program MBG di lembaga pendidikan ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan telah memicu kerancuan dan perluasan makna yang berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban alokasi dasar pendidikan negara.

Oleh sebab itu, Mahkamah menetapkan norma penjelasan pasal tersebut bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) guna mengembalikan hak warga negara atas jaminan mutu pendidikan yang utuh.

“Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” kata Enny.[prs]