DPR  

Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Komisi VIII Minta Kemenhaj Tetap Evaluasi 3 Aspek Krusial

Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Komisi VIII Minta Kemenhaj Tetap Evaluasi 3 Aspek Krusial
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk segera melakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh pasca-musim haji 1447 H/2026 M.

Parlemen mendesak agar draf evaluasi difokuskan pada tiga aspek krusial yang juga menjadi catatan dan perhatian utama dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun tiga fokus evaluasi mendasar tersebut meliputi tata kelola kepadatan di Mina, pengetatan persyaratan istitha’ah (kemampuan) kesehatan jemaah, serta penyelesaian masalah keterlambatan (delay) penerbangan maskapai.

“Saya mengapresiasi penyelenggaraan haji tahun 2026 yang secara umum berjalan dengan baik. Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat lengah. Justru evaluasi pasca-haji harus menjadi budaya perbaikan berkelanjutan. Tantangan pelayanan haji semakin kompleks setiap tahunnya,” ujar Singgih Januratmoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).

Politisi dari daerah pemilihan (Dapil) 5 Jawa Tengah ini menilai kawasan Mina hingga saat ini masih menjadi tantangan geografis terbesar bagi Indonesia.

Keterbatasan kapasitas lahan yang harus menampung jutaan jemaah sedunia dalam waktu bersamaan menuntut adanya inovasi pengaturan mobilitas, penempatan tenda, dan distribusi logistik yang lebih adaptif.

DPR mendorong agar Indonesia terus memperjuangkan optimalisasi fasilitas penempatan tenda dan memperkuat sistem manajemen pergerakan jemaah berbasis data digital.

Keberhasilan di Mina dinilai tidak bisa lagi hanya mengandalkan kesiapan fisik petugas di lapangan, melainkan harus diintervensi melalui ketegasan kebijakan kuota, kepatuhan jadwal pergerakan, serta pengawasan ketat terhadap kinerja korporasi lokal penyedia layanan (syarikah).

Terkait aspek kedua, Singgih menekankan bahwa pemenuhan draf istitha’ah kesehatan bukan sekadar draf pemenuhan dokumen administratif di atas kertas, melainkan instrumen mutlak demi melindungi keselamatan nyawa jemaah.

Mengingat haji merupakan ibadah fisik yang berat, draf pemeriksaan medis harus berjalan secara objektif, transparan, dan berbasis standar kedokteran yang akuntabel guna menghindari kecurigaan adanya perlakuan berbeda antarcスタイon jemaah.

Untuk itu, Komisi VIII menyarankan agar program pembinaan dan draf pemantauan kesehatan calon jemaah haji sudah harus diinisiasi oleh pemerintah sejak jauh-jauh hari sebelum memasuki masa keberangkatan guna memberikan draf waktu pemulihan fisik yang cukup bagi masyarakat.

Aspek terakhir yang disoroti secara tajam oleh parlemen adalah buruknya draf ketepatan waktu penerbangan kloter haji.

Singgih menilai dampak dari delay armada pesawat terbang berantai sangat fatal karena merusak draf jadwal ibadah, menguras stamina fisik jemaah, hingga mengacaukan draf kesiapan logistik petugas penjemput di Arab Saudi.

DPR menuntut draf audit komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari kesiapan teknis armada maskapai, manajemen slot jadwal penerbangan, koordinasi otoritas bandara embarkasi, kualitas pelayanan ground handling, hingga draf skema mitigasi darurat saat terjadi gangguan operasional di draf lapangan.

Sebagai mitra kerja resmi Kementerian Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI menegaskan akan memaksimalkan fungsi pengawasannya agar seluruh poin rekomendasi ini segera dieksekusi menjadi regulasi konkret, demi mewujudkan tata kelola haji Indonesia yang profesional, adaptif, dan berorientasi penuh pada keselamatan jemaah.[prs]