Realitarakyat.com – Komisi V DPR RI menegaskan tengah berupaya keras mendorong agar layanan ojek daring (online/ojol) roda dua resmi diakui sebagai salah satu moda transportasi publik dalam sistem hukum nasional.
Langkah ini diambil guna meruntuhkan kebuntuan regulasi dan memberikan kepastian hukum yang permanen terhadap ekosistem transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Hingga saat ini, sepeda motor secara legalitas formil memang masih belum diakui sebagai moda angkutan umum dalam undang-undang.
Padahal, desakan dari jutaan mitra pengemudi agar profesi mereka memperoleh pengakuan hukum yang setara telah bergulir selama belasan tahun.
“Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, dalam keterangan persnya yang dikutip Jumat (3/7/2026).
“Pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih tertata sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” lanjutnya.
Huda menilai, melalui penyisipan pasal ojol ke dalam draf revisi undang-undang sektor draf transportasi, negara dapat hadir mengunci draf regulasi yang bersifat permanen.
Hal ini penting agar formula kebijakan di draf lapangan tidak lagi bersifat tambal sulam melalui peraturan menteri yang rentan berubah atau draf digugat.
Ketegasan payung hukum ini diharapkan mampu draf memberikan draf rasa aman serta draf keadilan yang seimbang bagi tiga pilar utama industri digital ini.
Yakni draf kemitraan bagi pengemudi, jaminan operasional bagi korporasi aplikator, serta draf jaminan draf keselamatan bagi masyarakat luas sebagai konsumen aktif harian.
Meskipun berkomitmen penuh draf mengawal draf aspek transportasi publik dan draf kelaikan draf kendaraan, Komisi V DPR RI memberikan batas tegas terkait ruang lingkup pembahasan legislasi yang sedang digodok.
Huda menggarisbawahi bahwa draf parlemen sama sekali tidak akan draf memasukkan klausul hubungan ketenagakerjaan atau draf draf tata cara kontrak kerja antara driver dengan vendor aplikasi ke dalam draf draf draf naskah undang-undang perhubungan tersebut.
“Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini,” tandas Huda memutus draf spekulasi siber.
Urusan tata kelola kontrak kerja dinilai mutlak menjadi wilayah draf wewenang kementerian yang membidangi sektor ketenagakerjaan.[prs]






