Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat pada Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan belasan saksi tersebut untuk mendalami praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi di Kantor Perwakilan BPKP Nusa Tenggara Barat,” kata Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengungkapkan, daftar saksi yang dipanggil meliputi jajaran pejabat dinas, pihak swasta, hingga pejabat rumah sakit swasta.
Dari unsur Pemkab Lombok Barat, penyidik memanggil Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni, Kepala Bapenda Lalu Agha Farabi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP berinisial YS, GER, dan SR.
Selain pejabat daerah, KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta dan profesi terkait, yakni Notaris berinisial MJ dan BSR, tiga penjual tanah (IWN, NMP, dan NKM), Direktur CV Dyas Karya Konstruksi berinisial TS, serta Direktur Utama RS Risa Sentra Medika berinisial GOM bersama Manajer Keuangannya berinisial AD.
Penyidikan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di NTB dan Jakarta pada Senin (20/7/2026) lalu.
Dalam operasi ke-17 KPK di tahun 2026 tersebut, tim penyidik mengamankan 20 orang dan menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar.
Pada Selasa (21/7/2026), KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara konflik kepentingan, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. (*)






