Hukum  

Bukan Punya Swasta! KPK Tegaskan Kuota Haji Adalah Aset Negara untuk Kesejahteraan Warga

Bukan Punya Swasta! KPK Tegaskan Kuota Haji Adalah Aset Negara untuk Kesejahteraan Warga
KPK/Net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai penetapan keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai bentuk kerugian keuangan negara.

Kebijakan ini diterapkan dalam penanganan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh alokasi kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi merupakan hak eksklusif milik negara yang wajib dikelola sesuai regulasi.

Oleh sebab itu, setiap margin keuntungan finansial yang diperoleh pihak swasta dari pengalihan alokasi tersebut dikategorikan sebagai keuntungan tidak sah (illegal gain).

“Kuota haji yang 20.000 itu adalah menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara, untuk rakyat Indonesia yang katanya perhitungannya ada tuh,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Penegasan ini dikeluarkan guna menanggapi balik argumen mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat mempertanyakan skema penghitungan kerugian negara tersebut.

KPK menemukan indikasi bahwa mekanisme pengisian kuota tambahan haji khusus 2024 dikomersialisasi secara ilegal melalui praktik jual beli formasi serta pungutan fee percepatan.

Akibat praktik penyimpangan prosedur tersebut, ribuan jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun terpaksa batal berangkat ke Tanah Suci.

Posisi mereka justru digantikan oleh calon jemaah berdana besar yang sama sekali belum memiliki masa tunggu resmi.

“Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong,” kata Taufik.

Untuk memperkuat dakwaan di persidangan, tim penyidik mengklaim telah mengamankan sederet alat bukti otentik termasuk bukti foto dan keterangan saksi.

Bukti-bukti tersebut merekam adanya rentetan pertemuan khusus antara pejabat Kementerian Agama dengan asosiasi PIHK yang ditengarai sarat persekongkolan.

“Iya, kan ada salah satu PIHK yang tergabung dalam forum Sathu yang ikut ngadep ke Menteri. Ada fotonya, ada keterangan-keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi, iya,” ujar Taufik.

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, sejumlah pengusaha travel haji dilaporkan telah menyerahkan secara sukarela pengembalian dana keuntungan tidak sah tersebut.

Kendati demikian, KPK tidak mempersoalkan masih adanya pihak asosiasi yang enggan mengembalikan dana dengan dalih bahwa alokasi yang diperoleh adalah legal.

Pihak penyidik memastikan bahwa seluruh berkas perkara perbuatan melawan hukum dan dugaan tindakan memperkaya diri sendiri ini sudah rampung disiapkan.

Pembuktian pelanggaran pidana tersebut akan dibuka secara transparan di hadapan majelis hakim melalui dukungan kesaksian ahli serta hasil audit resmi.

“Sudah, sudah (banyak alat bukti). Audit BPK ada, ahli keuangan negara ada, ahli hukum pidana yang menceritakan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PHK ini itu pidana, ada semua,” tandas Taufik.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yaqut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama jajaran staf khusus dan pengurus asosiasi PIHK.

Pengalihan porsi kuota haji tambahan tahun 2024 hingga menyentuh angka 50 persen untuk jalur khusus dinilai dilakukan secara sepihak tanpa dasar kajian teknis.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Yaqut, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akumulasi total kerugian negara dalam skandal penyimpangan kuota haji ini mencapai Rp622,09 miliar.

Dari total kerugian tersebut, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas disinyalir menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 Dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Komponen kerugian negara paling masif bersumber dari selisih penerimaan PIHK atas keberangkatan jemaah tidak berhak yang menembus angka Rp438,2 miliar.

Sisanya terdiri atas komersialisasi kuota petugas haji khusus senilai Rp39,9 miliar serta akumulasi fee percepatan keberangkatan sebesar Rp143,9 miliar.[prs]