Realitarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi menyetujui usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (12/8).
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyatakan bahwa kesepakatan pemakzulan tersebut didukung secara bulat oleh seluruh fraksi di DPRD Gowa.
Sebanyak 45 anggota legislatif tercatat telah menandatangani surat persetujuan pemberhentian tersebut.
“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat. Kami semua, 45 anggota DPRD, menandatangani persetujuan untuk pemakzulan ini,” ujar Dian usai penetapan hasil kerja Pansus di Makassar.
Dian menjelaskan, usulan tersebut muncul karena DPRD menilai Bupati Gowa sudah tidak lagi layak untuk memimpin Kabupaten Gowa.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut terkait pelanggaran spesifik yang mendasari keputusan politik tersebut.
Setelah penetapan di tingkat daerah ini, tahapan selanjutnya akan beralih ke jalur hukum. Pimpinan DPRD Gowa dijadwalkan akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan kajian hukum.
“Mekanismenya, pimpinan DPRD akan menyerahkan ke Mahkamah Agung untuk dikaji dan diputuskan. Setelah ada putusan dari MA, barulah proses tersebut diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tindak lanjutnya,” jelas Dian.
Dian menegaskan bahwa proses politik di DPRD Gowa terkait usulan ini telah selesai. Saat ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengiriman dokumen serta tindak lanjut proses hukum kepada pimpinan DPRD Gowa.
Sebelumnya, Bupati Gowa sempat menjadi sorotan terkait proses pemeriksaan oleh Pansus Hak Angket, salah satunya mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar. (*)





