Hukum  

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah!

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. //net

Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai rencana tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang bakal melayangkan gugatan praperadilan.

Praperadilan itu dilakukan terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejagung menegaskan bahwa langkah perlawanan hukum tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kubu Febrie sendiri berencana mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus, yakni menargetkan upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Serta tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri terkait penanganan perkara PT Asabri.

Pernyataan bersikap dan kepastian keterbukaan Kejagung menghadapi proses praperadilan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Anang menambahkan bahwa mekanisme perlawanan prosedur yang ditempuh pihak Febrie merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan pidana nasional.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, sebelumnya menjelaskan bahwa gugatan pertama diarahkan pada langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka TPPU.

Sementara gugatan kedua menyasar penyidik Polri atas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka dugaan korupsi serta TPPU pada kasus penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 yang turut menyeret pihak swasta Don Ritto.[prs]