Hukum  

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Optimistis Bebas Lewat Sidang Banding!

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Optimistis Bebas Lewat Sidang Banding!
Nadiem Makarim. //net

Realitarakyat.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku optimistis dapat divonis bebas dalam upaya hukum banding terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

Nadiem menilai konstruksi perkara yang menjeratnya sangat lemah karena tidak membuktikan adanya unsur kerugian negara maupun tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Ia menyebut vonis 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama yang memutus dirinya bersalah akibat menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan porsi wewenang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi—sebagai sebuah bentuk pemaksaan.

Pernyataan bersikap dan alasan keyakinannya untuk bebas disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim seusai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya optimis karena beberapa alasan,” ujar Nadiem saat ditemui usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu lah salah satu contoh pemaksaan, jadi kasus kami sangat kuat,” tuturnya.

Selain argumen substansi perkara, Nadiem mengungkapkan optimismenya didasari oleh temuan Komisi Yudisial (KY) yang mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran serta dugaan intimidasi terhadap majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama (PN).

“Bahwa hakim bisa independen, hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka,” ungkap Nadiem.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.[prs]