Hukum  

PPATK: Perputaran Judi Online Selama Piala Dunia 2026 Tembus Rp1,02 Triliun!

ppatk
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. //NET

Realitarakyat.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar maraknya aktivitas taruhan judi online (judol) yang memanfaatkan euforia ajang Piala Dunia 2026 di Indonesia.

Sepanjang pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK mencatat nilai transaksi deposit judi online yang berkaitan langsung dengan gelaran sepak bola terbesar di dunia tersebut menembus angka Rp1,02 triliun dari total 6.001.352 transaksi.

Sebagai langkah tegas, PPATK telah melakukan penghentian sementara (pemblokiran) terhadap 2.815 rekening bank dan dompet digital yang terindikasi memfasilitasi transaksi ilegal tersebut, dengan total nilai saldo yang diamankan mencapai Rp325,43 miliar.

Pernyataan bersikap dan kewaspadaan terhadap cepatnya adaptasi jaringan kejahatan ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

“Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” kata Ivan dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Temuan transaksi Piala Dunia ini menambah deretan data evaluasi PPATK sepanjang Semester I 2026 (Januari–Juni), di mana total perputaran dana judol di Indonesia menyentuh angka Rp86,82 triliun dari 467,32 juta frekuensi transaksi.

Dari total deposit sebesar Rp22,05 triliun, instrumen pembayaran QRIS mendominasi penggunaannya hingga menyumbang 56,04 persen atau bernilai Rp12,36 triliun.

Meski frekuensi deteksi meningkat pesat hingga 167,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Ivan menegaskan bahwa hal ini juga mencerminkan makin canggihnya sistem deteksi dini keuangan negara.

“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ucap dia.

Terkait tingginya penyalahgunaan fitur pembayaran QRIS oleh jaringan judol melalui merchant palsu, PPATK menegaskan bahwa publik tidak perlu memusuhi teknologi tersebut, melainkan memperketat verifikasi serta tata kelola merchant di tingkat penyedia jasa pembayaran.

“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal,” katanya.

“Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” tutur Ivan.

PPATK mengimbau masyarakat luas untuk tidak menggunakan momen olahraga sebagai bahan taruhan, menjaga kerahasiaan identitas instrumen pembayaran, serta aktif melaporkan kanal-kanal transaksi yang mencurigakan.[prs]