Realitarakyat.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, memberikan tanggapan atas wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa memilih posisi wakil kepala daerah.
DPR menilai akar persoalan utama maraknya fenomena pecah kongsi di tengah masa jabatan bukan terletak pada keberadaan jabatan wakil, melainkan pada kedewasaan berpolitik serta orientasi kepemimpinan.
Wacana Pilkada tanpa wakil ini sebelumnya diembuskan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, yang mengusulkan agar posisi wakil cukup ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih guna menekan potensi disharmoni kewenangan yang terjadi di hampir 60 persen pemerintahan daerah.
Pernyataan bersikap dan pandangan kritis tersebut disampaikan oleh Mardani Ali Sera di Jakarta pada Kamis (13/8/2026).
“Usul ini sebenarnya bagus, tapi akarnya ada pada kedewasaan berpolitiik. Karena kehadiran wakil kan agar bisa berbagi tugas dengan kepala daerah,” kata Mardani Ali Sera.
“Target melayani masyarakat itu luas dan berat. Tapi saat semua berpikir jangka pendek dan hanya soal target kekuasaan, akhirnya kepala daerah dan wakilnya jadi selalu bertengkar,” tutur politisi PKS tersebut.
Mardani menggarisbawahi bahwa perubahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dimanfaatkan partai politik untuk membentuk duet kepemimpinan (leadership team) yang ideal, bukan sebatas tim pemenangan elektoral (electoral team). Menurutnya, ambang batas yang lebih fleksibel memberikan ruang untuk memasangkan figur politisi dengan kalangan profesional atau akademisi.
“Sehingga pembentukan pasangan calon (paslon) tidak semata didorong kebutuhan membangun koalisi besar untuk memenuhi tiket pencalonan,” ungkap Mardani.
“Ruang tersebut juga harus dimanfaatkan untuk mempertemukan figur politisi dengan figur yang mempunyai kompetensi berbeda, misalnya dengan latar belakang dari kalangan profesional non-parpol,” jelasnya.
“Dengan threshold (ambang batas) yang cukup rendah, maka pencalonan yang maju bisa paket satu dari parpol dan satu lagi tokoh masyarakat, profesional akademisi, ataupun figur lain yang memenuhi persyaratan sehingga kepala daerah dan wakilnya benar-benar dibentuk sebagai leadership team, bukan sekadar electoral team,” tambah Mardani.
“Keduanya bisa bekerjasama. Kalau kemarin karena aturan ambang batas 20% jadi banyak kawin paksa,” urai Legislator dari Dapil Jakarta Timur I tersebut.
“Prinispnya efektivitas dari pemerintahan daerah. Jangan ada keretakan apalagi perselisihan antar kepala dan wakilnya,” imbuh Mardani.
Mengenai polemik pembagian wewenang, politikus PKS ini mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mendesain ulang skema serta tata hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya secara terukur sejak awal kepemimpinan.
“Kita perlu melihat persoalan yang lebih mendasar, yaitu mengapa pasangan yang dipilih bersama oleh masyarakat justru tidak selalu mampu bekerja bersama setelah memperoleh mandat kekuasaan,” sebutnya.
“Persoalan yang perlu dikoreksi justru dimulai sejak proses pencalonan. Selama ini pembentukan pasangan kepala daerah dapat sangat dipengaruhi kebutuhan memenuhi persyaratan pencalonan, kalkulasi elektoral, representasi partai, maupun kebutuhan menggabungkan modal politik yang berbeda,” terang Mardani.
“Maka penting agar pembahasan perubahan regulasi Pilkada dan Pemerintahan Daerah tidak hanya memperdebatkan apakah wakil kepala daerah tetap dipilih atau kemudian ditunjuk,” ucap Mardani.
“Pembagian tugas harus diperjelas sejak awal pemerintahan. Wakil kepala daerah perlu memiliki ruang kerja dan tanggung jawab yang terukur sehingga tidak sekadar menunggu delegasi kepala daerah, tetapi pada saat yang sama tidak menciptakan dua pusat komando dalam birokrasi,” tukasnya.
Mardani mengingatkan agar dinamika politik dan syahwat kekuasaan menuju periode berikutnya tidak sampai mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kemudian visi, pembagian peran dan target kinerja pasangan kepala daerah perlu menjadi satu kesatuan yang dapat dievaluasi publik,” ucap Mardani.
“Jika keduanya maju dan dipilih sebagai satu pasangan, tanggung jawab politik mereka kepada masyarakat juga harus dijalankan sebagai satu pemerintahan sampai akhir masa jabatan,” tambahnya.
“Karena itu, menghapus jabatan tanpa menyelesaikan akar persoalan politik belum tentu menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih efektif,” kata Mardani.
“Pilkada tidak boleh diperlakukan sebagai pintu masuk menuju kontestasi berikutnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami bahwa setelah dilantik, orientasi keduanya berubah dari memenangkan kekuasaan menjadi menjalankan pemerintahan,” jelasnya.
“Persaingan menuju periode berikutnya tidak boleh dimulai ketika periode yang sedang berjalan bahkan belum selesai,” tutup Mardani.[prs]






