Realitarakyat.com – Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI tengah mendalami skema lex specialis sebagai kerangka hukum utama untuk menjawab karakteristik khusus wilayah kepulauan.
Selain itu, Pansus juga mengkaji penerapan teknik omnibus secara selektif guna menyelaraskan aturan pemerintahan dan pembangunan wilayah dengan berbagai undang-undang terkait.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyatakan bahwa arah pembahasan secara prinsip telah menuju pada konsep lex specialis.
Namun, Pansus masih mematangkan bentuk konkret dan peta jalan penerapannya dalam draf RUU.
“Tadi usulan yang cukup menarik bahwa kalau ini dia mengarah lex specialis, Pak Prof. sebenarnya kita semua sudah mengarah ini lex specialis. Namun dari judul, peta jalan turun ke bawah, ini yang kita lagi mencari turunannya, kalau lex specialis bagaimana bentuknya?” ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Mercy menilai pendekatan omnibus legislative technique yang diusulkan oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dapat menjadi solusi efektif untuk memadukan berbagai pengaturan sektoral agar mampu menjawab persoalan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah kepulauan.
Meski demikian, ia menegaskan konstruksi RUU ini tidak boleh bergeser menjadi undang-undang otonomi khusus terselubung, melainkan murni sebagai bentuk afirmasi untuk mengatasi ketimpangan wilayah.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, TA Khalid, yang menilai teknik omnibus perlu didalami agar RUU ini memiliki kekuatan hukum serta daya laksana yang utuh, bukan sekadar memindahkan kewenangan administratif.
Dalam RDPU tersebut, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan direorientasikan menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan.
Menurutnya, wilayah kepulauan harus dipandang sebagai satu kesatuan ruang hidup tanpa membentuk tingkatan pemerintahan baru, serta didukung oleh teknik omnibus secara selektif untuk menyelaraskan regulasi terkait kelautan, perikanan, tata ruang, hingga hubungan keuangan pusat dan daerah. (ndi)







