Realitarakyat.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari APBD ke APBN mulai tahun anggaran 2027.
Kesepakatan strategis ini dicapai dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa mayoritas tenaga P3K di daerah—terutama guru dan tenaga pendidik—selama ini bergantung pada alokasi anggaran daerah yang terbatas.
Langkah pengalihan ke anggaran pusat ini diharapkan menjadi solusi permanen dalam memberikan kepastian penghidupan bagi para P3K.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya.
Banggar DPR RI mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 khusus untuk mengakomodasi kebutuhan gaji serta honorarium tenaga P3K di seluruh penjuru tanah air.
Dukungan anggaran ini sekaligus mengakhiri kecemasan para tenaga pendidik terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tingkat daerah.
Said menegaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi perwakilan P3K yang disampaikan langsung kepada Pimpinan DPR RI.
Pihaknya menilai peran tenaga pendidik P3K sangat krusial sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan generasi muda di daerah.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja dan mengembangkan diri,” tegas Said.
Pengalihan beban gaji P3K ke pusat ini juga memberikan angin segar bagi pemerintah daerah dalam merestrukturisasi keuangan mereka.
Terbebasnya APBD dari beban anggaran rutin P3K memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi daerah untuk menggenjot berbagai agenda pembangunan publik.[prs]






