DPR  

Bongkar Bobrok Moda Laut, DPR Minta Audit Total Kapal Penumpang Usai Kasus Overload Berulang!

Bongkar Bobrok Moda Laut, DPR Minta Audit Total Kapal Penumpang Usai Kasus Overload Berulang!
Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto. //net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menyoroti empat titik lemah dalam sistem keselamatan pelayaran nasional yang memicu maraknya kasus kecelakaan kapal penumpang.

Menurutnya, rantai masalah ini melibatkan evaluasi menyeluruh dari empat lini utama, yakni peran regulator, tanggung jawab operator, kesiapan fasilitator pelabuhan, hingga kedisiplinan konsumen.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai kecelakaan laut seperti kapal tenggelam, kebakaran, hingga manifes penumpang fiktif terus berulang akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit total terhadap usia dan kelaikan armada kapal nasional guna memetakan tingkat risiko pelayaran di seluruh Indonesia.

“Kejadian-kejadian ini menjadi keresahan kami karena berulang dengan motif sama: tenggelam, kebakaran, manifes, hingga over kapasitas. Kalau memang kapalnya tidak layak, sudah, stop! Kalau operatornya bermasalah, cabut izinnya!” kata Edi dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Kapal Penumpang Tenggelam Lagi, Bagaimana Solusinya?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Edi secara khusus menyoroti pelanggaran berat muatan seperti pada kasus Kapal Pratama Jaya yang memiliki batas kapasitas 138 ton namun nekat mengangkut muatan hingga 538 ton.

Praktik pembiaran terhadap kendaraan bertonase besar (over dimension over loading/ODOL) serta pencatatan identitas penumpang yang asal-asalan dianggap sangat membahayakan proses evakuasi maupun klaim asuransi saat terjadi musibah.

Selain itu, DPR meminta investigasi hukum tidak hanya berhenti pada nahkoda atau pemilik kapal, melainkan mengusut proses masuknya izin impor kapal-kapal tua ke Indonesia.

Seluruh oknum pengawas maupun pejabat yang terbukti membiarkan kapal tidak laik jalan berlayar dituntut untuk dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian.

“Penumpang harus punya manifes dan identitasnya dicek secara sah karena berkaitan langsung dengan proses evakuasi serta asuransi. Investigasi perlu dilakukan dari hulu ke hilir untuk mengetahui kelalaian proses pemeriksaan hingga pengadaan kapal,” ujar Edi menambahkan.

DPR menegaskan bahwa potensi terganggunya mobilitas warga tidak boleh dijadikan alasan untuk mentoleransi operasional moda transportasi laut yang membahayakan. Keselamatan jiwa seluruh penumpang harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan bisnis pelayaran.[prs]