Realitarakyat.com – Gerakan Cinta Prabowo (GCP) resmi mengadukan Ketua Umum Pro Organisasi Relawan Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penghasutan.
Laporan polisi tersebut dipicu oleh beredarnya rekaman video Budi Arie di media sosial yang melontarkan analisa bahwa momentum politik serta pemilihan umum (pemilu) berpeluang berlangsung lebih cepat sebelum tahun 2029.
“Kegiatannya yang kita laporkan adalah dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan,” tegas Anggota Tim Kuasa Hukum GCP Dony Endrassanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
“Sesuai dengan yang kita laporkan Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP, dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum GCP H. Kurniawan menegaskan bahwa pengaduan hukum ini dilayangkan untuk memberikan pelajaran politik kepada masyarakat.
Bahwa kebebasan dalam berdemokrasi memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak boleh dilangkahi oleh siapa pun.
Sebelumnya, video mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut mendadak viral di media sosial setelah dirinya yang sedang duduk berdampingan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo melontarkan wacana percepatan momentum pemilu sebelum 2029.
Guna meredam polemik yang terus meluas di tengah publik, Budi Arie sebenarnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Rabu (26/8/2026) lalu.
Ia mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut murni analisa pribadi dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan Joko Widodo.
“Saya Budi Arie Setiadi memohon maaf kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dan nyaman dengan pernyataan saya tersebut. Saya siap bertanggung jawab dan menerima segala konsekuensi karena analisa dan pernyataan saya tersebut,” ujar Budi Arie.[prs]






