DPR  

Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Bidik Utama Koruptor: Harta Hasil Kejahatan Wajib Dirampas Negara!

Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Bidik Utama Koruptor: Harta Hasil Kejahatan Wajib Dirampas Negara!
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. //net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang secara spesifik dan tegas untuk merampas seluruh harta benda hasil tindak pidana korupsi.

Dasco menegaskan bahwa fokus utama dari regulasi ini adalah memiskinkan para pelaku kejahatan korupsi dengan mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dasco menjelaskan bahwa draf awal RUU Perampasan Aset yang beredar sebelumnya memang sudah memuat pasal-pasal penindakan korupsi.

Namun, draf tersebut memerlukan penyesuaian serta harmonisasi teknis hukum lantaran disusun sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.

“Itu kan (draf) dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru, sehingga nanti kita akan sesuaikan. Penyempurnaan terus dilakukan, terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain,” terangnya.

Dasco juga kembali menyatakan optimismenya bahwa seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan sebelum 15 Desember 2026 dengan terus melibatkan partisipasi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan bahwa RUU Perampasan Aset mengusulkan pembentukan payung hukum atas 13 jenis tindak pidana.

Mulai dari korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Semua sebagaimana praktik hukum yang telah diterapkan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Kendati demikian, Habiburokhman memberikan peringatan keras agar undang-undang ini nantinya dilengkapi dengan batas pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh penguasa untuk menindas rakyat atau melancarkan kriminalisasi politik.

“Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam pihak yang bersikap kritis,” tegas Habiburokhman.[prs]