DPR  

Kabar Baik Buat Kawasan 3T! RUU Daerah Kepulauan Siap Kucurkan Dana Khusus Kesejahteraan

Kabar Baik Buat Kawasan 3T! RUU Daerah Kepulauan Siap Kucurkan Dana Khusus Kesejahteraan
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Siti Mukaromah/Net

Realitarakyat.com – Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Siti Mukaromah menegaskan bahwa pengalokasian Dana Khusus Kepulauan (DKK) harus difokuskan sepenuhnya untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat.

Tambahan pembiayaan ini diposisikan sebagai instrumen koreksi atas tingginya beban biaya geografis yang selama ini menanggung wilayah perairan.

Ia membeberkan bahwa kehadiran RUU Daerah Kepulauan dirancang guna menghadirkan asas keadilan pembangunan yang selama ini condong berpatokan pada luas daratan.

“Sebab dana bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi sebagai koreksi atas biaya geografis kepulauan,” kata Siti dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Siti menggarisbawahi pentingnya dampak langsung pemanfaatan DKK bagi taraf hidup warga pesisir, khususnya yang berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Alokasi anggaran tersebut dapat direalisasikan untuk pembangunan jalan darat hingga dermaga terpadu demi menyambungkan akses nelayan menuju rantai pasar.

“Pemanfaatan DKK harus memberikan pengaruh terhadap masyarakat daerah kepulauan termasuk yang ada dalam kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujarnya.

Sejalan dengan pandangan DPR, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie menilai skema fiskal dalam RUU Daerah Kepulauan wajib disusun berpatokan pada kebutuhan riil di lapangan.

Bantuan pembiayaan negara menurutnya diberikan berdasarkan kalkulasi objektif atas tingkat kesulitan geografis serta tingginya beban pelayanan publik.

“Dukungan pembiayaan tidak semata-mata diberikan karena status khusus, melainkan karena tingkat kesulitan geografis dan beban pelayanan yang secara objektif lebih tinggi,” kata Jimly.

Langkah pembentukan regulasi ini menunjukkan kemajuan signifikan setelah DPR RI resmi menetapkan RUU tentang Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Pembahasan RUU ini kini memasuki babak baru di lembaga legislatif pascaditerimanya Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah.[prs]