Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp774,31 miliar untuk Tahun Anggaran 2027 guna memperkuat daya jangkau penindakan serta pencegahan korupsi di seluruh Indonesia.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dengan disetujuinya usulan tambahan tersebut, total postur pagu anggaran KPK untuk tahun 2027 melonjak menjadi Rp2,22 triliun (Rp2.222.100.661.000) dari alokasi penetapan awal Kementerian Keuangan yang sebesar Rp1,45 triliun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa alokasi pagu awal yang ditetapkan Kemenkeu dan Bappenas dalam Surat Bersama tertanggal 5 Agustus 2026 sebenarnya mengalami penurunan sekitar Rp134 miliar atau 8,4 persen dibandingkan DIPA 2026 yang mencapai Rp1,58 triliun.
Setyo merinci pemotongan terdalam terjadi pada pos-pos vital, seperti kegiatan koordinasi dan supervisi yang merosot 76,8 persen, pendidikan dan peran serta masyarakat turun 57,6 persen, serta pencegahan dan monitoring berkurang 33,1 persen.
“Dalam rangka melaksanakan output prioritas nasional serta menjalankan tugas dan fungsi KPK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, kami mengusulkan tambahan pagu untuk T.A. 2027 sebesar Rp774,31 miliar. Alokasi anggaran ini sangat menentukan seberapa jauh KPK hadir dan berdampak di tengah masyarakat,” tegas Setyo.
Dari total tambahan Rp774,31 miliar tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk memperkuat keberlangsungan infrastruktur teknologi.
Sistem informasi dan data berbasis digital senilai Rp314,39 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp154,18 miliar.
Sementara itu, pos penindakan dan eksekusi memperoleh suntikan dana tambahan Rp61 miliar, koordinasi dan supervisi Rp57,39 miliar, pendidikan dan peran serta masyarakat Rp56,99 miliar, serta pencegahan dan monitoring Rp36,68 miliar.
“Ini dibutuhkan semuanya untuk meningkatkan kinerja KPK, terutama dalam menutup celah kerawanan korupsi, mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, dan memonitor pemantauan LHKPN serta gratifikasi,” pangkas Setyo.
Atas penjelasan mendalam tersebut, Komisi III DPR menyetujui penuh seluruh usulan program dan akan mengawalnya ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.[prs]






