Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI menyetujui usulan pergeseran porsi belanja serta berkomitmen memperjuangkan usulan tambahan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi III bersama Polri dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dede menyampaikan bahwa Komisi III menyetujui pengalihan porsi alokasi dari belanja modal ke belanja barang demi memperkuat operasional kepolisian di lapangan.
“Komisi III DPR RI dapat menyetujui usulan pergeseran anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2027 dari belanja modal ke belanja barang sebesar Rp3,6 triliun,” ujar Dede.
Selain merestui pergeseran internal tersebut, Komisi III DPR RI juga menyatakan siap memperjuangkan usulan tambahan anggaran Polri sebesar Rp44,9 triliun dari penetapan awal pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp139 triliun. Dengan demikian, total postur anggaran Polri yang didorong ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mencapai Rp184 triliun.
“Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri atas pagu anggaran tahun 2027 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp139 triliun serta akan menyetujui dan memperjuangkan usulan tambahan anggaran beserta program yang diajukan sebesar Rp44,9 triliun sehingga menjadi sebesar Rp184 triliun,” pangkas Dede.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menjelaskan bahwa angka Rp184 triliun merupakan kalkulasi anggaran ideal Polri untuk menopang kebutuhan operasional, pengamanan, hingga pelayanan publik secara nasional.
Wahyu membeberkan bahwa pergeseran belanja modal ke belanja barang sebesar Rp3,6 triliun dilakukan sebagai langkah responsif untuk menutupi kekurangan dana dukungan operasional mendesak tanpa mengubah besaran total pagu yang telah ditetapkan pemerintah.
“Di Rp139 triliun ini terjadi perubahan, namun tidak mengubah pagu, yaitu hanya pergeseran dari belanja modal ke belanja barang sehingga pagunya tetap. Kalau kita melihat alokasi anggaran yang nanti akan muncul, kita berharap kembali ke Rp184 triliun sehingga kurang lebih kurangnya Rp45 triliun,” terangnya.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya diteruskan Komisi III ke Banggar DPR RI untuk menjalani tahap sinkronisasi akhir.[prs]






