Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti tindakan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebut menghalangi anggota Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak.
Menurut Dede, tindakan tersebut justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap kondisi yang hendak diperiksa.
“Karena ada petugas yang menghalang-halangi, membuat kecurigaan, ya. Jadi, mestinya tidak perlu dihalang-halangi,” kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dede mengatakan Ombudsman pada dasarnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Karena itu, pemeriksaan yang dilakukan lembaga tersebut seharusnya dapat berjalan tanpa hambatan agar kondisi pelayanan di lembaga pemerintah dapat diketahui secara terbuka.
Sebagai legislator yang bermitra dengan Ombudsman, Dede meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera berkomunikasi dengan Ombudsman untuk memperjelas persoalan tersebut.
Ia juga meminta kementerian bersikap transparan agar publik tidak membuat kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Pada dasarnya, lanjut Dede, Ombudsman bertugas untuk melaksanakan fungsi controlling pelayanan publik terhadap semua lembaga pemerintah atau lembaga pelayanan publik, mulai dari level kecamatan sampai level pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Dede, dalam konteks Kementerian Imipas, pengawasan Ombudsman dapat mencakup berbagai aspek pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Salah satunya adalah memastikan proses pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam Imipas mungkin yang dilihat adalah misalnya apakah orang yang berkunjung harus mengeluarkan uang atau mungkin harus apa, kan sebetulnya ingin melihat bagaimana proses pelayanan publik itu tadi,” katanya.
Dede menambahkan, Ombudsman masih melakukan pendalaman terhadap temuan yang diperoleh dalam inspeksi tersebut. Karena itu, menurutnya, Kementerian Imipas perlu segera memberikan klarifikasi atas berbagai hal yang menjadi perhatian Ombudsman.
“Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang,” kata Dede.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen.
Temuan tersebut kini juga tengah didalami oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan kondisi dan fakta di lapangan.[prs]






