DPR  

Prediksi Puncak Kemarau Ekstrem Jatuh pada 2027, Politisi PKS Minta Peta Karhutla Disiapkan Tahun Ini

Prediksi Puncak Kemarau Ekstrem Jatuh pada 2027, Politisi PKS Minta Peta Karhutla Disiapkan Tahun Ini
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, mengingatkan pemerintah untuk memperketat langkah mitigasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak tahun 2026.

Menurutnya, ancaman karhutla bakal mencapai puncaknya pada 2027 menyusul siklus iklim dan musim kering ekstrem.

Hal itu disampaikan Riyono dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Dukung Penegakan Hukum Karhutla, Untuk Beri Efek Jera” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Riyono menerangkan bahwa Indonesia kini memasuki siklus empat tahunan El Nino yang berpotensi memicu kekeringan ekstrem sebagaimana bencana lingkungan yang terjadi pada 2015 dan 2019 lalu.

Meski data BPS (2015–2025) menunjukkan tren penurunan luas lahan terbakar, pemerintah diwanti-wanti agar tidak mengendurkan pengawasan.

“Ancaman untuk kebakaran gambut pada periode 2026 ini masuk siklus empat tahunan El Nino dan kemudian musim kering yang ekstrem. Ini 2026 dan nanti puncaknya belum puncak. Puncaknya 2027,” kata Riyono.

Di sisi penegakan hukum dan keuangan negara, Riyono menyoroti besarnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) denda administrasi sektor kehutanan yang ditargetkan Kementerian Keuangan mencapai Rp6,6 triliun pada 2027.

Denda ini menyasar korporasi yang merusak kawasan hutan demi ekspansi sawit maupun tambang ilegal.

Guna mengatasi keterbatasan operasional di lapangan, di mana jumlah Manggala Agni saat ini hanya sekitar 3.000 personel.

Sehingga DPR mendorong pemerintah menambah hingga 11.000 personel polisi hutan baru untuk memperkuat pengawasan serta pelibatan masyarakat lokal.

Riyono menambahkan, DPR RI saat ini tengah mengejar penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada 2026.

Dalam pembahasan draf RUU tersebut, muncul wacana krusial untuk memperberat sanksi pidana bagi perusak hutan.

“Ini masih belum final, tetapi ada wacana penambahan pasal berkaitan dengan perusakan hutan dengan sengaja,” pungkas Riyono.[prs]