Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini terus berjalan intensif di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
DPR menargetkan RUU krusial ini dapat rampung dan resmi disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.
Guna memperkaya materi perancangan, Komisi III terus membuka ruang partisipasi publik yang luas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar hukum.
Keterlibatan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akademisi diharapkan mampu melahirkan regulasi pertanahan dan perampasan aset yang solid serta transparan.
“Mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya. Sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya, pasti disahkan,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa fokus utama pembahasan regulasi ini terletak pada penguatan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Langkah preventif ini dinilai sangat vital guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang perampasan aset dari pihak-pihak yang kritis atau berseberangan dengan kekuasaan.
Di sisi lain, mantan pimpinan KPK Erry Riyana mengingatkan DPR bahwa regulasi yang baik harus diimbangi dengan moral dan integritas aparat penegak hukum di lapangan.
Pihaknya meminta agar eksekusi perampasan aset tindak pidana benar-benar berpatokan pada pembuktian hukum yang kuat dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
“Pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi perhatian yang diperkuat agar tidak disalahgunakan. Keberadaan undang-undang yang baik belum cukup apabila tidak didukung oleh aparat penegak hukum yang berintegritas dan didasarkan pada bukti yang jelas,” ujar Saan merangkum masukan Komisi III dan eks pimpinan KPK.
Penyusunan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi senjata pamungkas dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Masyarakat luas mengawal ketat komitmen DPR agar RUU tersebut benar-benar disahkan tepat waktu sebelum akhir tahun 2026.






