DPR  

Sentil Wacana Omnibus Law Keuangan, DPR Ingatkan Pelaku Industri Baru Aja Penyesuaian!

Sentil Wacana Omnibus Law Keuangan, DPR Ingatkan Pelaku Industri Baru Aja Penyesuaian!
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah. //Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan undang-undang baru berkonsep omnibus law di sektor keuangan belum dibutuhkan oleh industri nasional saat ini.

Said menegaskan bahwa payung hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diterbitkan pemerintah dan DPR masih sangat relevan serta komprehensif.

UU P2SK dinilai telah mencakup penataan kelembagaan Bank Indonesia, OJK, hingga LPS, serta memberikan perlindungan konsumen dan ruang kepastian bagi produk keuangan digital seperti kripto dan fintech.

Mengingat masa berlaku undang-undang tersebut belum genap tiga tahun, percepatan implementasi seluruh aturan turunannya dianggap jauh lebih mendesak ketimbang merumuskan regulasi baru.

“UU P2SK telah memberi ruang pengaturan lebih luas pada sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, hingga koperasi jasa keuangan,” kata Said Abdullah di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Pemberlakuan aturan ini belum genap tiga tahun sehingga kita belum merasakan asas manfaatnya secara menyeluruh,” jelas Politikus PDIP ini.

Said menambahkan bahwa munculnya wacana pembentukan omnibus law keuangan yang baru dikhawatirkan mengirimkan sinyal negatif bagi para pelaku pasar dan investor.

Perubahan regulasi yang terlalu cepat berpotensi memaksa pelaku industri merogoh biaya operasional ekstra (cost) untuk penyesuaian model bisnis di tengah tekanan ekonomi global dan kenaikan suku bunga.

DPR RI menekankan bahwa perombakan suatu undang-undang hendaknya didasarkan pada proses teknokrasi yang matang serta evaluasi akademik yang komprehensif atas pelaksanaan aturan terdahulu.

Pihaknya mengimbau pemerintah untuk berfokus pada akselerasi penguatan kapasitas lembaga regulator demi menjaga stabilitas industri keuangan nasional.

“Perubahan aturan tanpa evaluasi memadai tidak memiliki pijakan akademik yang kuat sehingga dikhawatirkan menimbulkan gejolak baru pada industri keuangan,” tegas Said.

Langkah pengawasan dari Komisi XI DPR RI ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para pelaku pasar finansial di tanah air.

Kestabilan iklim regulasi diposisikan sebagai kunci utama dalam menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

“Yang perlu kita dorong saat ini adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan seperti BI, OJK, LPS, dan Bursa Efek Indonesia,” tukas Said.[prs]